Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) merupakan Unit Eselon I dibawah organisasi Kementerian Perdagangan yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan maka susunan organisasi pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dirinci sebagai berikut :
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Bina usaha Perdagangan;
- Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik;
- Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri;
- Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri;
- Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa
Selama periode 2019-2024, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertanggungjawab untuk “Meningkatkan Kinerja Perdagangan Dalam Negeri”, sebagaimana target capaian pada Misi II Kementerian Perdagangan. Adapun hasil capaian Ditjen PDN dibuktikan melalui:
a. Pertumbuhan Sub-sektor Perdagangan Besar dan Eceran, bukan Mobil dan Sepeda Motor (KBLI 47) pada tahun 2024 mencapai angka 6%, meningkat dari angka 4,5% pada tahun 2020. Hal ini dicapai dengan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat dan pemerintah yang berdampak pada pertumbuhan konsumsi nasional.
b. Kontribusi Produk Dalam Negeri Dalam Konsumsi Rumah Tangga Nasional pada tahun 2024 mencapai angka 95%, meningkat dari angka menjadi 94% pada tahun 2020. Hal ini dicapai melalui pengelolaan impor barang-barang konsumsi yang dilakukan secara efektif dan efisien, serta peningkatan citra dan daya saing produk dalam negeri. Kedua hal tersebut dapat memberikan stimulus besar bagi lahirnya kemandirian ekonomi melalui keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi.
c. Terwujudnya Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok yang diwujudkan melalui:
- Keberhasilan Revitalisasi Pasar Tradisional lebih dari 5.000 unit;
- Pemantauan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Pemantauan Harga menghasilkan Koefisien Variasi harga kebutuhan pokok antar waktu berkisar di angka 5,9% pada tahun 2024.