Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan telah melakukan penyempurnaan organisasi yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan. Penyempurnaan organisasi tersebut termasuk diantaranya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang memiliki tugas menyelengarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, perlu adanya penyesuaian nomenklatur untuk unit teknis setingkat Eselon II selaku pelaksana dari tugas Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Penyesuaian terjadi pada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi yang berubah menjadi Direktorat Bina Usaha Perdagangan ,serta Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa
Selengkapnya susunan organisasi pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana berikut:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bina usaha Perdagangan
- Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik
- Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dam Barang Penting
- Direktorat Pengggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
- Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa
Restrukturisasi Organisasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan ditengah tantangan dan peluang perdagangan baik nasional maupun global yang harus dihadapi Indonesia, salah satunya pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dalam melaksanakan Visi dan Misi Presiden, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengemban amanah (1) mewujudkan kestabilan harga dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok dan barang penting; (2) meningkatnya konsumsi produk dalam negeri; serta (3) mewujudkan tertib usaha di bidang perdagangan dalam negeri. Beberapa program utama yang diusung Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada tahun 2015- 2019 adalah:
- Pengembangan Kapasitas Logistik Perdagangan dan Sarana Distribusi Perdagangan dengan sasaran utama terbangunnya sarana perdagangan dalam rangka kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok di wilayah indonesia termasuk wilayah.
- Peningkatan Kelancaran Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan sasaran utama terlaksananya kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kelancaran distribusi dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Pengembangan Kelembagaan dan Pelaku Usaha Distribusi Perdagangan dengan sasaran meningkatnya kemudahan dan kesempatan berusaha dalam perdagangan dalam negeri.
- Pemberdayaan Dagang Kecil, Menengah dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan sasaran utamanya meningkatnya kreativitas, kapasitas, dan kompetensi UMKM perdagangan serta penggunaan produk dalam negeri.
- Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Daerah dengan sasaran meningkatnya dukungan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional di bidang perdagangan dalam negeri.
Sepanjang tahun 2016 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) telah melaksanakan berbagai kegiatan terkait pengembangan dan penguatan sektor perdagangan dalam negeri yang merujuk pada amanat Rapat kerja Kementerian Perdagangan RI 2016. Dalam kurun waktu tersebut Ditjen PDN fokus menciptakan lompatan-lompatan strategis pada program peningkatan daya saing produk lokal dalam kompetisi di era digital dan globalisasi di samping kegiatan lain sesuai tupoksi.
Bagi Ditjen PDN, tahun 2016 bukan periode yang mudah untuk dilewati. Beragam tantangan dan peluang mengemuka ditahun yang ber-shio-kan “Monyet Api” ini, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional. Stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di pasaran masih menjadi momok yang mengintai perekonomian Indonesia di sepanjang tahun tersebut. Selain itu, peningkatan dan penguatan daya saing pasar domestik, isu-isu persaingan di kancah global terkait dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan perjanjian internasional lainnya, senantiasa menjadi “pekerjaan rumah” yang diupayakan dan dituntaskan melalui kerja keras, cerdas, dan tepat sasaran.
- Revitalisasi Pasar Rakyat.
- Pengelolaan Distribusi dan Logistik.
- Peningkatan Peran Pelaku Distribusi Termasuk Pemberdayaan UMKM Perdagangan
- Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
- Pengembangan Pola Perdagangan Secara Elektronik (termasuk di dalamnya marketplace baru dll).